PRODUK JURNALISTIK TIDAK SEHARUSNYA DIADILI
my-journal95.blogspot.com - Algooth Putranto Dosen Ilmu komunikasi Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Seogijapranata Semarang, ikut menanggapi kinerja polisi dalam menangani kasus karikatur The Jakarta Post dalam edisi terbitan 3 juli 2014 silam yang dilaporkan oleh salah satu organisasi islam.
"Saya catat dalam dua kasus di tahun ini yaitu Obor Rakyat dan Jakarta post, polisi sebagai aparat yang berhubungan langsung dengan masyarakat sipil menetapkan dasar hukum dua kasus pemberitaan seperti orang bingung." Ujar Algoot.
Sikap polisi yang kebingungan dalam sengketa pemberitaan itu mungkin terlihat konyol. Belum adanya peraturan dari Pemerintah yang menjadi petunjuk pelaksanaan UU setelah UU pers yang bersifat lex specialis diteken tahun tahun 1999 memunculkan kebingungan yang tidak bisa dihindari sehingga sengketa pemberitaan selalu menimbulkan debat kusir.
"Kerap kali dengan alasan praktis, polisi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan selalu berdasarkan hukum positif yang ada yaitu KUHP, dan menomorduakan UU Pers yang diteken Presiden Gus Dur untuk melindungi kerja jurnalistik" jelasnya.
Memang benar, lanjutnya, bahwa dua tahun lalu lalu institusi memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kapolri dan Dewan Pers yang disaksikan Presiden Susilo Yudhono (SBY) terkait laporan pidana produk jurnalistik pada acara Hari Pers Nasional di Jambi.
Jelas bahwa MoU tersebut menyebutkan "bila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan UU Pers sebelum menerapkan perundang - perundangan lain".
Terdapat juga pasal yang menyebutkan bila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan beronsultasi dengan Dewan Pers.
Tidak heran dalam kasus Obor Rakyat tidak dianggap sebagai produk pers oleh Dewan Pers, Polisi justru menjerat dengan UU Pers, yang kemudian diprotes sehingga dijanjikan dengan jerat lain. Sementara dalam kasus karikatur Jakarta Post yang jelas sekali merupakan produk pers, justru jerat yang langsung digunakan adalah pasal pidana.
"Coba simak kembali cover last supper tempo yang juga menimbulkan protes oleh beberapa orang kristen atas covernya yang dianggap sensasional, saat itu sengketa diakhiri dengan permintaan maaf tanpa dikenai pasal pidana, produk jurnalistik tidak sepatutnya diadili. Itu sama saja mengadili persepsi" tegas dosen ilmu komunikasi pada akhir wawancara.






0 komentar:
Posting Komentar